Depan PENETAPAN PERATURAN DESA PADAHURIP TENTANG APB DESA TAHUN ANGGARAN 2025

PENETAPAN PERATURAN DESA PADAHURIP TENTANG APB DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Pemerintah Desa Padahurip telah resmi menetapkan Peraturan Desa tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2025 dalam musyawarah desa yang berlangsung dengan lancar dan partisipatif. Proses penyusunan anggaran ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa dan Masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen Desa Padahurip dalam mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini dihadiri oleh  FORKOPIMCAM dam Pemerintah Desa meliputi, BPD, LPM, Ketua RT/RW, Satlinmas, TP. PKK Desa, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat.

APBDes 2025 disusun berdasarkan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama. Salah satu yang menjadi prioritas adalah Program ketahanan pangan yang dibiayai dari Dana Desa minimal 20%. Dengan penetapan APBDes ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Pemerintah Desa Padahurip juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan anggaran, guna memastikan setiap alokasi dana memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan desa.

Jumat , 31 Januari 2025